JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Setjen DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan, sejak dilantik menjadi menteri di Kabinet Kerja, status anggota Dewan yang melekat pada tiga anggota Fraksi PDI Perjuangan gugur. Namun, kata dia, mereka bisa disebut nonaktif.
"Ya, sudah otomatis gugur. Walaupun definisi nonaktif tidak ada, tapi dapat dikatakan begitu," kata Djaka saat dihubungi, Selasa (15/9/2015).
Meski demikian, ia mengatakan, ada perbedaan mendasar antara status hukum dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan. Kendati telah berstatus nonaktif, hingga kini Setjen DPR belum menerima surat PAW dari DPP PDI Perjuangan untuk mengganti ketiganya.
Sejak Oktober 2014, Puan Maharani menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ia sebelumnya anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V (Kab. Boyolali, Kab. Klaten, Kab. Sukoharjo, dan Kota Surakarta)
Tjahjo Kumolo juga sudah menjabat Menteri Dalam Negeri. Ia sebelumnya anggota DPR dari dapil Jawa Tengah 1 (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga). (baca: Kata Tjahjo Kumolo, Tidak Waras Jika Menteri Rangkap Jabatan)
Adapun Pramono Anung baru dilantik sebagai Sekretaris Kabinet pada Agustus 2015, setelah Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. Ia sebelumnya anggota DPR dari dapil Jawa Timur VI ( Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri).(baca: PDI-P Sudah PAW Djarot dan Adriansyah, Mengapa 3 Menterinya Belum?)
"Sampai saat ini belum kami terima (surat PAW). Tapi yang jelas, untuk fasilitas dan hak anggota sudah enggak ada," tegas Djaka.
Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokambey sebelumnya beralasan, pihaknya belum menyerahkan surat PAW karena harus mengkaji secara matang sebelum mengajukan pengganti mereka ke DPR.
“Partai kan harus melihat, enggak bisa sembarangan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sudah mengusulkan agar Mahkamah Kehormatan Dewan segera menyelidiki penyebab lamanya proses PAW ketiga kader PDI-P tersebut. (Baca: Fadli Zon Dorong MKD Selidiki 3 Anggota DPR dari PDI-P yang Rangkap Menteri)
Meski belum mendapat aduan resmi, MKD mulai membahas masalah tersebut. MKD merasa masalah ini bisa diproses karena sudah menjadi sorotan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.