Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rapat Komisi II, Politisi PDI-P Cecar KPU soal Pilkada Surabaya

Kompas.com - 01/09/2015, 20:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mencecar Komisi Pemilihan Umum karena tak meloloskan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di Pilkada Surabaya.

Akibat tak lolosnya pasangan ini, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI-P terancam tak memiliki lawan, sehingga pilkada Surabaya harus ditunda hingga 2017 mendatang.

Kritikan Arteria ini diungkapkan saat paparan pandangan anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat dengan KPU serta Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Seharusnya, kata dia, KPUD Surabaya tak langsung menggugurkan Rasiyo-Dhimam. Persoalan kurangnya berkas administrasi mestinya bisa dikoordinasikan dengan partai yang mengusungnya. "Ini kan hanya masalah teknis, " kata Arteria.

Arteria mengatakan, saat ini sulit untuk mencari orang yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun, bukannya memberi kemudahan, KPU justru makin mempersulit munculnya calon dengan berbagai syarat yang terlalu ketat. "Ini sudah tahu cari calon saja susah, pakai sok dicari-cari kesalahannya," ucap Arteria.

Dia pun mengkritik KPU yang seakan tidak siap dengan potensi munculnya calon tunggal ini. Sebab, KPU hanya memberikan satu opsi, yakni menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017. Padahal menurut dia, masih banyak opsi lainnya, seperti memasangkan calon tunggal dengan bumbung kosong saat pemungutan suara.

"Anda kan komisioner KPU, penyelenggara KPU. Berikan solusi. Jangan suruh kita mikir," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kota Surabaya menetapkan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat tidak lolos tahap verifikasi administrasi. KPU Surabaya beralasan surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo-Abror hasil scanning yang dibawa saat pendaftaran 11 Agustus 2015, tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan pada saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.

Sejumlah masalah ditemukan, di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka materai. Semua berbeda antara rekomendasi hasil scanning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.

Syarat lain terkait calon juga bermasalah. Abror disebut tidak menyertakan surat keterangan bahwa ia tidak mempunyai tanggungan pajak. KPU Surabaya sudah melakukan klarifikasi ke kantor Pajak, dan hanya dokumen milik Rasiyo yang dinyatakan lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com