Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Persingkat Birokrasi Izin Wartawan Asing

Kompas.com - 28/08/2015, 12:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri akan mempersingkat birokrasi bagi wartawan asing yang melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Langkah ini dilakukan Kemenlu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Mei 2015.

"Sesuai instruksi Presiden Mei lalu, untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi birokrasi sehingga izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke Indonesia diberikan lebih cepat, efisien, namun tetap mengikuti aturan yang ada," kata Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (29/8/2015).

Menurut dia, Kemenlu telah melakukan berbagai langkah yang intinya mempercepat proses perizinan bagi wartawan asing. Aplikasi pengajuan izin wartawan asing yang hendak meliput di Indonesia kini disebar ke seluruh kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. (baca: Presiden Jokowi: Mulai Hari Ini, Wartawan Asing Bebas ke Papua)

Dengan demikian, kantor perwakilan yang akan melakukan pengecekan kelengkapan pengajuan yang disampaikan. Selanjutnya, Kemenlu tinggal melakukan verifikasi di Jakarta sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

Selain itu, Kemenlu memangkas prosedur yang mengharuskan wartawan asing memegang kartu identitas dari Kemenlu sebelum bertugas di Indonesia. (baca: "Beri Keluwesan Wartawan Asing, Jokowi Ingin Samakan Papua dengan Daerah Lain")

"Sekarang mereka yang dapat izin dan visa perwakilan tidak memerlukan lagi izin dari Kemenlu, kita kurangi prosedur satu lagi," ujar Armanatha.

Terkait perolehan visa dan izin dari Kemendagri atau Imigrasi, Armanatha menegaskan bahwa prosedur itu bukan menjadi kewenangan Kemenlu.

Berbeda dengan Kemenlu, Kemendagri sebelumnya menerbitkan surat edaran mengenai izin bagi wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia. Surat Edaran tersebut dikirimkan Kemendagri kepada semua kepala daerah, baik di provinsi mau pun kabupaten/kota.

Pada intinya, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Ditjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan, wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, Mendagri kemudian mencabut surat edaran tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Surat Edaran tersebut pada awalnya untuk mendukung dan menjaga keamanan negara dari berbagai kemungkinan ancaman.

Namun, karena banyak yang memprotes aturan tersebut, maka Kemendagri memutuskan untuk mencabut surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com