Humphrey beralasan, proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengedepankan asas projusticia. Menurut dia, penetapan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu.
"Kalau dilihat dari pada penetapan status tersangka Pak OC, itu boleh dibilang penetapan status tersangkanya bermasalah. Pak OC itu kan bukan OTT (operasi tangkap tangan), yang di OTT itu kan Gerry dan sejumlah hakim lainnya," kata Humphrey di PN Jakarta Selatan, Senin.
Gerry alias M Yagari Bhastara adalah anak buah Kaligis yang ditangkap KPK lantaran diduaga menyuap hakim PTUN Medan. Menurut Humphrey, hasil OTT dan pemeriksaan terhadap Gerry tak bisa serta merta menjadi alat bukti untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
"Kita lihat tanggal 13 Juli itu baru dimulai semuanya, dibuat laporan, panggilan Pak OC sebagai saksi lalu, penetapan sprindik untuk tersangka. Semuanya itu dilakukan tanggal 13 Juli," ujarnya.
Humphrey mengatakan, pihaknya menilai ada itikad kurang baik yang dilakukan KPK dengan berupaya menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis. Sidang perdana gugatan praperadilan ini sedianya dilaksanakan pada 10 Agustus 2015. Namun, KPK saat itu tak dapat hadir karena alasan belum siap.
"Rupanya, tanggal 11 Agustus KPK melakukan pelimpahan, dan tanggal 12 Agustus sudah ditetapkan jadwal sidang perkara pokoknya. Itu kan artinya akal-akalan KPK untuk menggugurkan praperadilan ini," ujarnya.
Humphrey berharap, hakim tunggal Suprapto yang akan memutus gugatan praperadilan ini dapat mempertimbangkan sikap KPK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.