JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 467 orang calon hakim ad hoc akan mengikuti seleksi tes tertulis yang dilaksanakan serentak di 34 provinsi hari ini, Kamis (20/8/2015).
Nantinya, para calon hakim ad hoc tersebut akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.
Para calon hakim ad hoc ini merupakan peserta yang sebelumnya telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan di 34 provinsi dan Surat Keputusan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Pelaksanaan Seleksi tes tertulis calon hakim ad hoc dilakukan secara serentak untuk menjamin kelancaran,keseragaman dan objektivitas dalam penyelenggaraan seleksi administrasi, dan penetapan daftar nominasi calon hakim ad hoc," ujar Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat di Jakarta Rabu (19/8/2015) dalam siaran pers.
Sahat menjelaskan, dalam seleksi Calon Hakim ad hoc ini secara total jumlah peserta yang mendaftarkan diri untuk ikut seleksi administrasi sejumlah 655 orang peserta. Namun, berdasarkan hasil seleksi administrasi hanya 467 peserta yang lolos dan berhak mengikuti tes selanjutnya, yaitu tes tertulis.
"Pemerintah mengapresiasi antusiasme keikutsertaan para peserta yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan demi tahapan seleksi yang telah ditetapkan aturannya," kata Sahat.
Para calon hakim yang mendaftarkan diri dalam seleksi yang digelar Kemnaker bekerja sama dengan Mahkamah Agung ini terdiri dari peserta yang berasal dan didukung unsur Serikat Pekerja (SP/SB) dan unsur Organisasi Pengusaha Apindo.
"Diharapkan hasil seleksi ini dapat segera bekerja untuk mengisi/ menggantikan hakim ad hoc yang akan berakhir masa tugasnya pada bulan maret 2016," kata Sahat.
Keberadaan hakim ad hoc ini dibutuhkan agar tidak terjadi kekurangan atau kevakuman hakim dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.
"Pemerintah berharap para peserta yang lolos dalam tahapan-tahapan seleksi calon hakim ad hoc ini merupakan orang-orang terbaik sehingga dapat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung," kata Sahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.