Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Gelar Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Kasus Perburuhan dan Industri

Kompas.com - 20/08/2015, 02:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 467 orang calon hakim ad hoc akan mengikuti seleksi tes tertulis yang dilaksanakan serentak di 34 provinsi hari ini, Kamis (20/8/2015).

Nantinya, para calon hakim ad hoc tersebut akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.

Para calon hakim ad hoc ini merupakan peserta yang sebelumnya telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan di 34 provinsi dan Surat Keputusan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Pelaksanaan Seleksi tes tertulis calon hakim ad hoc dilakukan secara serentak untuk menjamin kelancaran,keseragaman dan objektivitas dalam penyelenggaraan seleksi administrasi, dan penetapan daftar nominasi calon hakim ad hoc," ujar Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat di Jakarta Rabu (19/8/2015) dalam siaran pers.

Sahat menjelaskan, dalam seleksi Calon Hakim ad hoc ini secara total jumlah peserta yang mendaftarkan diri untuk ikut seleksi administrasi sejumlah 655 orang peserta. Namun, berdasarkan hasil seleksi administrasi hanya 467 peserta yang lolos dan berhak mengikuti tes selanjutnya, yaitu tes tertulis.

"Pemerintah mengapresiasi antusiasme keikutsertaan para peserta yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan demi tahapan seleksi yang telah ditetapkan aturannya," kata Sahat.

Para calon hakim yang mendaftarkan diri dalam seleksi yang digelar Kemnaker bekerja sama dengan Mahkamah Agung  ini  terdiri dari peserta yang berasal dan didukung unsur Serikat Pekerja (SP/SB) dan unsur Organisasi Pengusaha Apindo.

"Diharapkan hasil seleksi ini dapat segera bekerja untuk mengisi/ menggantikan hakim ad hoc yang akan berakhir masa tugasnya pada bulan maret 2016," kata Sahat.

Keberadaan hakim ad hoc ini dibutuhkan agar tidak terjadi kekurangan atau kevakuman hakim dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.

"Pemerintah berharap para peserta yang lolos dalam tahapan-tahapan seleksi calon hakim ad hoc ini merupakan orang-orang terbaik sehingga dapat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung," kata Sahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com