Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Protes Dua Anak Kaligis Jadi Saksi di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 19/08/2015, 17:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran dua anak Otto Cornelis Kaligis pada sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat protes dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/8/2015). Kedua anak Kaligis itu ialah Bernard Kaligis dan Erick Kaligis.

"Kami keberatan Yang Mulia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 (KUHAP), saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tidak diperkenankan untuk diperdengarkan keterangannya," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Pernyataan tersebut kemudian disanggah oleh tim kuasa hukum Kaligis. Menurut mereka, kedua anak Kaligis itu bersedia memberikan keterangan secara sukarela tanpa paksaan. (Baca: Polri: KPK Belum Respons soal Pemeriksaan OC Kaligis)

"Di dalam pasal itu jelas disebutkan, 'Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi'. Dapat mengundurkan diri," kata salah seorang pengacara Kaligis.

Rasamala kemudian menunjukkan ketentuan di dalam Pasal 169 KUHAP yang menyatakan, 'Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.' (Baca: Ketika Tujuh Pembela KPK Hadapi 27 Pengacara OC Kaligis...)

"Dalam hal ini, mereka (saksi) adalah keluarga terdakwa. Kami (KPK) adalah penuntut umum. Kami hanya mengikuti ketentuan di dalam KUHAP, kalau tidak diikuti ketentuan acara apa lagi yang harus kita pedomani?" kata Rasamala.

Namun, lagi-lagi pernyataan Rasamala disanggah oleh pengacara Kaligisi, Johnson Panjaitan. Menurut dia, aturan di dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP hanya berlaku saat sidang pokok perkara di pengadilan, bukan praperadilan.

"Ketentuan pasal itu jelas, terdakwa dan penuntut umum, sedangkan di dalam praperadilan status kita itu pemohon dan termohon," kata Johnson.

Usai perdebatan itu, hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk tetap menjadikan keduanya sebagai saksi dalam sidang ini. Kedua anak Kaligis itu kemudian diambil sumpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com