JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
"Terus terang aja kami harus melawan kan. Kami harus banding," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Menurut dia, percuma jika pihaknya mempersiapkan eksepsi dan pleidoi jika keberatan tersebut tak diindahkan dalam sidang.
"Pleidoi sama sekali tidak dianggap. Semua, hampir 70 persen, copas (copy paste) tuntutan. Hampir tidak ada apa-apanya pengadilan ini," ujar Eggi.
Anggap hukum sesat
Eggi juga memprotes sikap majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan bagi Sutan dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum untuk berkonsultasi mengenai pengajuan banding. Nyatanya, setelah vonis dan penyitaan barang bukti dibacakan, hakim langsung menutup sidang.
"Sebagai tata krama yang biasa, hakim tanya dulu sikap kami harus bagaimana. Akan tetapi, kami tidak dikasih kesempatan. Ini kami anggap hukum sesat," kata Eggi. (Baca: Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta)
Atas perbuatannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam berkas dakwaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna perak. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.
Sutan juga dianggap menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang diberikan di Toko Buah All Fresh MT Haryono. Uang tersebut ditujukan sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.
Selain itu, Sutan juga dianggap terbukti menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut diberikan oleh Saleh untuk posko pencalonan Sutan sebagai kandidat dalam Pilkada Sumatera Utara 2012.