Menurut informasi, sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Pada sidang hari ini, kuasa hukum Kaligis akan membacakan berkas gugatan. Pekan lalu, hakim tunggal Suprapto telah menyampaikan alasan ketidakhadiran KPK.
Melalui keterangan tertulis yang diterima PN Jaksel pada 7 Agustus 2015, KPK meminta agar sidang ditunda selaa dua pekan. KPK beralasan ingin menyiapkan bukti tertulis, saksi dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna menghadapi sidang ini. Namun, kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat keberatan. Ia meminta, agar sidang ditunda satu hari. Atas permintaan itu, Suprapto kemudian mengambil jalan tengah dengan menunda sidang selama satu pekan.
Jika kembali tak hadir, hakim menegaskan, persidangan akan tetap digelar tanpa kehadiran KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakimPTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.