Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Kaligis: KPK Ambil Langkah Tipu-tipu, Kami Dibohongi

Kompas.com - 14/08/2015, 12:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Otto Cornelis Kaligis menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggunakan skenario agar praperadilan yang diajukan pihaknya gugur. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami merasa bahwa kami telah dibohongi penyidik maupun penuntut karena sekarang berkas perkara Pak Kaligis sudah ke pengadilan. Apa yang disepakati bahwa hari Jumat ini penyidik baru observasi, itu ternyata langkah tipu-tipu," ujar Johnson Panjaitan, salah satu pengacara Kaligis di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).

Johnson mengatakan, indikasi mengenai skenario yang dilakukan KPK sangat jelas terlihat. Sebelumnya, KPK mengirimkan surat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penundaan sidang praperadilan.

KPK beralasan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk mempersiapkan hal administrasi dan persiapan untuk menghadirkan saksi-saksi. (Baca: KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan OC Kaligis Ditunda)

Namun, dalam jeda waktu tersebut, penyidik ternyata menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas Kaligis untuk disidangkan dalam sidang pokok perkara. (Baca: Meski Ingin Segera Disidang, Kaligis Tolak Teken Surat Pelimpahan Perkara)

"Kenapa KPK yang selalu bilang untuk mengedepankan kejujuran, tetapi tidak bilang yang sebenarnya kepada hakim? Kenapa minta dua minggu, tetapi ternyata buru-buru mengirimkan berkas?" kata Johnson.

Praperadilan yang diajukan Kaligis dijadwalkan digelar pada Selasa (18/8/2015). Sedangkan sidang perdana terhadap Kaligis di Pengadilan Tipikor dijadwalkan pada Kamis (20/8/2015).

Sesuai Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan akan dinyatakan gugur apabila berkas perkara pemohon telah diperiksa di sidang pokok perkara.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com