JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi, Otto Cornelis Kaligis. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang, Senin (10/8/2015).
"Ini sudah diteriaki, dipanggil, tapi pihak termohon tetap tidak hadir, ya," kata hakim tunggal Suprapto di PN Jakarta Selatan.
Hakim mengatakan, KPK telah melayangkan surat pada 7 Agustus 2015 agar PN Jaksel menunda jalannya sidang perdana hingga dua pekan ke depan. KPK beralasan ingin menyiapkan bukti tertulis, saksi dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna menghadapi sidang ini. (baca: Hadapi 100-an Pengacara OC Kaligis di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK)
Sementara itu, kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat keberatan dengan permintaan KPK tersebut. Pasalnya, KPK telah menerima panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan sejak 31 Juli 2015. KPK dianggap memiliki waktu yang cukup untuk menghadapi sidang.
"Apa yang dilakukan KPK ini untuk waktu dua minggu tidak wajar. Oleh karena itu, kami tidak minta dua minggu, tidak satu minggu, tapi cukup satu hari saja ditunda," kata Humphrey. (baca: Merasa Diisolasi KPK, OC Kaligis Kirim Surat kepada Jokowi)
Setelah mendengarkan keberatan dari tim kuasa hukum Kaligis, hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga pekan depan. Jika kembali tidak hadir dalam persidangan, pengadilan akan tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran KPK.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada 18 Agustus 2015," ujarnya.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.