JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh berharap agar kejaksaan mempertimbangkan penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua pimpinan KY. Ia mengkhawatirkan kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk pada kemudian hari bagi pejabat yang menjalankan tugas.
"Kita serahkan ke kejaksaan karena sudah sampai di kejaksaan. Tetapi, kita minta kejaksaan mempertimbangkan agar kasus itu dihentikan," ujar Imam saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
Menurut Imam, laporan Sarpin atas dua pimpinan KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tidak dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik. Sebab, keduanya memberikan pernyataan sesuai dengan kewenangan dalam menjalankan tugas yang diatur oleh undang-undang.
Meski demikian, menurut Imam, KY sebagai institusi tidak akan berbuat sesuatu sebagai pembelaan terhadap dua pimpinan yang dijadikan tersangka. Para komisioner hanya berharap agar pemerintah memenuhi janji untuk melakukan mediasi antara kedua pihak.
"Paling tidak, kami mengingatkan komitmen awal pemerintah untuk mediasi. Mudah-mudahan mediasi tercapai. Karena kalau tidak dan terus berlanjut, saya khawatir ini akan jadi preseden buruk bagi pemimpin lembaga dalam menjalankan tugasnya," kata Imam.
Kasus antara Sarpin dan dua pimpinan KY bermula saat Sarpin memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Gugatan itu dilakukan setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah. Seusai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin.
Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat laporan polisi di Bareskrim Polri dan kini kedua terlapor menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.