JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar telah rampung atau P21.
Berkas perkara keduanya diimpahkan dari penyidikan ke tingkat penuntutan.
"Dalam penangangan perkara dugaan TPK suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015, pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF dan F ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Priharsa mengatakan, dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Syamsudin dan Faisyar akan disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Rencananya akan disidangkan di Palembang," kata Priharsa.
Dari hasil tangkap tangan di Muba pada Jumat (19/6/2015), KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Syamsudin, Faisyar, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, dan anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.
KPK telah memeriksa Bambang, Faisyar, dan Syamsudin sebagai saksi bagi tersangka lainnya. Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar.
Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. Menurut KPK, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar.
Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.