JAKARTA, KOMPAS.com — Pengetahuan Kepala Kepolisian Resor se-Indonesia tentang Undang-Undang Pilkada diuji oleh Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Saat pengarahan kepada para kepala satuan wilayah di auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015), Badrodin membahas UU Pilkada sebagai pegangan Polri dalam menyelesaikan persoalan pilkada serentak 2015.
"Sudah ada yang baca dan paham UU Pilkada?" tanya Badrodin.
Karena tak ada yang menjawabnya, Badrodin kemudian menunjuk salah seorang peserta pengarahan, yakni Kepala Polres Manggarai Barat AKBP Jules Abraham Abas. Jules pun berdiri mengambil posisi.
"Siap, Pak," ujar dia. (Baca: Kapolri "Sentil" Polisi yang Suka Main "Game" Waktu Bertugas)
"Saya tanya, kalau ada yang mengumumkan hasil quick count pada hari yang sama (dengan hari penghitungan suara) itu masuk pidana atau bukan?" tanya Kapolri.
Ditanya demikian, Jules tidak menjawab. Dia diam saja sembari tampak berpikir.
Badrodin pun bertanya lagi. "Saya tanya lagi, kalau money politic, bisa dipidana atau enggak? Siapa yang bisa (jawab) coba angkat tangan deh," ujar Badrodin mencoba melemparkan pertanyaan kepada peserta lainnya.
Jules kemudian tampak celingak-celinguk ke peserta pengarahan lainnya. Dia berdiskusi dengan rekan-rekan di sebelahnya.
Hal yang sama juga dilakukan Kapolres lain. Satu sama lain saling bertanya dan berdiskusi sehingga suasana auditorium terdengar berisik.
Belum sempat mendapatkan jawaban dari para Kapolres tersebut, Badrodin melanjutkan pengarahannya.
"Bagaimana kita menegakkan hukum kalau tidak tahu deliknya?" kritik Kapolri.
Suasana auditorium kembali tenang. Badrodin lalu menyindir para peserta pengarahan itu.
"Jangan modal jadi komandan saja. Kegagalan, keberhasilan, ini bagian dari penilaian kinerja Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah)," kata Badrodin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.