JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menganggap bahwa laporan pihak Otto Cornelis Kaligis ke Bareskrim Polri atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK, merupakan hal yang wajar. Polri, sebut Badrodin, sering dilaporkan atas tuduhan serupa.
"Biasa saja, tuduhan semacam itu kan tidak hanya pihak KPK saja. Polri juga sering kali kan dituduh begitu," ujar Badrodin di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Atas dasar itu pula, Badrodin berharap publik tidak kembali mengaitkan pelaporan pihak OC Kaligis ke Bareskrim itu sebagai bentuk kisruh lembaga antara Polri dengan KPK. Pria yang pernah empat kali menjabat sebagai Kepala Polda itu mengatakan bahwa saat ini laporan pihak OC Kaligis masih diteliti oleh penyidik.
Penelitian itu berguna untuk memutuskan apakah ditindaklanjuti atau tidak. Hingga saat ini, penyidik belum memutuskannya. Dia juga meminta pihak KPK tidak khawatir akan laporan tersebut.
"Yang penting kan ada surat perintahnya (surat penahanan). Kalau ada surat perintah itu ya berarti kan enggak ada penculikkan, gitu saja," ujar Badrodin.
Kuasa hukum OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8/2015). OC Kaligis melaporkan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik KPK saat memroses hukum kliennya.
OC Kaligis adalah salah satu tersangka kasus suap hakim PTUN Medan oleh kuasa hukum Gubernur Sumur Gatot Pujo Nugroho. Dalam proses penyidikan di KPK, kuasa hukum OC Kaligis protes atas tindakan penyidik KPK yang dinilai menekan dan mengintimidasi kliennya. Selain itu, kuasa hukum juga protes kepada KPK karena sempat tak diizinkan menjenguk sang klien. Mereka menilai, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.