Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mary Jane dan Akil Mochtar Tak Dapat Remisi Istimewa

Kompas.com - 10/08/2015, 15:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hafi mengatakan, remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali terpidana mati, terpidana seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri.

Dengan demikian, terpidana kasus narkoba, Mary Jane, dan terpidana kasus korupsi, Akil Mochtar, tidak akan menerima remisi tersebut.

"Terpidana mati dan seumur hidup narkoba, korupsi, dan kasus apa pun tidak dapat remisi dasawarsa. Mary Jane dan Akil juga enggak dapat," ujar Akbar di Gedung Kemeterian Hukum dan HAM, Senin (10/8/2015).

Mary Jane Veloso adalah terpidana mati perkara narkotika. Semula, ia dijadwalkan dieksekusi mati pada April 2015. Namun, jelang pelaksanaan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. Penundaan itu terjadi lantaran seseorang bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi Filipina. (Baca: Kejagung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda)

Sementara itu, Akil adalah terpidana seumur hidup kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang. Saat itu, Akil menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. (Baca: MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup)

Selain Mary dan Akil, ada pula terpidana mati narkotika Serge Areski Atlaoui yang merupakan warga negara Perancis. Serge adalah pemilik pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten. Pabriknya mampu mencetak ratusan ekstasi per harinya. Ia ditangkap aparat 11 November 2005 lalu dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang, setahun setelah ditangkap.

Akbar Hadi mengatakan, sebanyak 118.000 narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015 itu. Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin 10 tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955.

Remisi tersebut diatur dalam Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. "Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com