JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, telah dikirim ke Kejaksaan Agung. Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, polisi tetap masih bisa menghentikan penyidikan kasus itu.
"Bisa, itu kan jenis delik aduan. Di kala belum ada putusan pengadilan dan sebelum inkracht, masih bisa dihentikan," ujar Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).
Pria yang populer disapa Buwas itu mengatakan, perkara pasti dihentikan jika pelapor, yakni Sarpin, mencabut laporan. Namun, hingga saat ini, Sarpin belum mencabut laporan sehingga perkara tetap dilanjutkan dengan penyerahan berkas ke kejaksaan.
Buwas mengingatkan, batas waktu pelapor mencabut laporannya adalah sebelum kejaksaan menetapkan berkas P21 alias lengkap. Jika berkas dinyatakan demikian, polisi tidak dapat menghentikan perkara itu lagi.
"Sementara kan belum P21, masih proses. Ya artinya masih di tangan polisi. Tapi, kalau P21, kejaksaan sudah yang tanggung berwenang. Semua berkas kita serahkan," ujar dia.
Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri dikirim secara terpisah ke penuntut di Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan polisi karena laporan polisi yang dibuat Sarpin atas mereka juga terpisah.
Berkas perkara Taufiq ditangani oleh Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum, sementara berkas perkara Suparman ditangani Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum.
Suparman dan Taufiq adalah dua tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Keduanya dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan 311 KUHP.
Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hakim Sarpin Laporkan Dua Pimpinan KY ke Polisi).