Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Sidang Paripurna MPR Tahun 2015, Tanggal 14 Agustus 2015

Kompas.com - 07/08/2015, 09:42 WIB
advertorial

Penulis

Pada 5 Agustus 2015, di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, pimpinan Lembaga Negara yakni Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, melakukan Rapat Konsultasi. Dari Rapat Konsultasi itu membawa dinamika dari rencana sidang tahunan yang hendak dilaksanakan oleh MPR. Sidang tahunan adalah sidang yang dilaksanakan oleh MPR untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya.

Dari dinamika di rapat konsultasi, rencana sidang tahunan MPR dimantapkan dalam Rapat Gabungan, rapat antara pimpinan MPR dengan Ketua Fraksi dan Kelompok DPD, pada tanggal 6 Agustus 2015. Dari Rapat Gabungan ini maka sidang tahunan MPR ditetapkan menjadi Sidang Paripurna MPR Tahun 2015. Dalam rapat itu, semua Fraksi di MPR dan Kelompok DPD sudah sepakat bulat untuk melaksanakan Sidang Paripurna MPR Tahun 2015.

Dalam Sidang Paripurna MPR yang diselenggarakan pada 14 Agustus 2015, akan disampaikan laporan kinerja MPR dan mendengar kinerja Presiden yang sudah dilakukan. Dalam Sidang Paripurna MPR Tahun 2015, MPR akan melaporkan kinerjanya dan juga berbicara soal Fungsi MPR dan sistem ketatanegaraan, apakan sistem presidensial atau semi parlemen, apakah otonomi daerah atau yang lai. Di manapun sistem ketatanegaraan itu ada penyempurnaan, itulah tugas MPR untuk melakukan itu.

Sidang ini berdasarkan pada Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014. Dalam tata tertib itu mengamanatkan kepada MPR untuk melaksanakan sidang tahunan MPR. Sebagai tindak lanjut dari tata tertib itu maka MPR mengadakan beberapa kali Rapat Gabungan, rapat antara pimpinan MPR dengan para Ketua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR. Dalam Rapat Gabungan itu memutuskan agar sidang paripurna itu harus dilakukan. Rapat Gabungan juga memutuskan agar pimpinan MPR melaksanakan silaturrahmi ke lembaga-lembaga negara agar ada konsensus dalam sidang itu sebab tidak elok kalau MPR melakukan sidang namun tidak ada yang datang.

MPR dalam masalah ini sangat hati-hati. Oleh karena itu MPR melakukan kunjungan pertama kepada Presiden Joko Widodo, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Setelah melakukan pertemuan dengan beliau, Presiden yang sebelumnya ragu-ragu, setelah diberi penjelasan bahwa sidang itu bukan sidang pertanggungjawaban namun hanya memfasilitasi lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja kepada publik mengenai transparansi, akuntabel, dan bisa dinilai oleh rakyat, apakah keberadaan lembaga negara optimal atau tidak, penting atau tidak. Setelah kita jelaskan, akhirnya Presiden berkeyakinan akan hadir dalam acara itu Dalam sidang itu, MPR dalam posisi tidak menilai, tidak meminta pertanggungjawaban, berbeda sekali dengan sidang MPR sebelum amandemen. Setelah diber penjelasan, Presiden setuju dan akan datang. Presiden akan menghadiri dan berjanji menjadikan tradisi baru sistem ketatanegaraan kita.

Di hari yang lain, MPR melaksanakan silaturrahmi ke seluruh lembaga negara. Dari silaturrahmi itu, seluruh lembaga negara mengatakan, tidak satu pun yang menolak bahkan akan meminta waktu 45 menit untuk menyampaikan laporan kinerjanya. Dari hasil ini maka kita menindaklanjuti dalam Rapat Gabungan. Paling penting bagi MPR adalah kita bisa melaksanakan amanat tata tertib walaupun tidak semua pidato lembaga negara akan disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com