Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Rampung, Anggota Fraksi PDI-P Adriansyah Segera Disidang

Kompas.com - 06/08/2015, 16:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Berkas perkara dugaan suap untuk perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Sulawesi Selatan, yang menjerat anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adriansyah telah rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasusnya ke tingkat penuntutan pada Kamis (6/8/2015).

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis siang.

Priharsa mengatakan, di tingkat penuntutan, jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan kasus Adriansyah. Dengan demikian, paling lambat 14 hari ke depan Adriansyah akan disidang. (baca: Adriansyah Mengaku Minta Uang ke Bos MMS untuk Kongres PDI-P)

"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.

Berdasarkan dakwaan Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat, Adriansyah menerima suap dari Andrew sebesar Rp 1 miliar, 50 ribu dollar AS, dan 50 ribu dollar Singapura.

Suap tersebut agar Adriansyah membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. (baca: Mantan Bupati Tanah Laut Akui Kerap Minta Uang kepada Bos PT MMS untuk Berobat)

Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.

Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Andrew Hidayat di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta. (baca: Hasto Tegaskan PDI-P Tak Minta Biaya Tambahan dari Adriansyah untuk Kongres)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang.

Sedangkan Agung diduga berperan sebagai kurir atau perantara suap. Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com