Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Sholah: Mekanisme AHWA di Muktamar Ke-33 NU Cacat Hukum

Kompas.com - 05/08/2015, 22:54 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


JOMBANG, KOMPAS.com - Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang, KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) menilai, mekanisme Ahlul Halli Wal A'qdi (AHWA) yang diterapkan untuk memilih Rais Aam PBNU dalam Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, cacat hukum. Menurut dia, proses pemilihan anggota forum AHWA tidak sesuai aturan organisasi.

Gus Sholah menyebutkan, nama-nama anggota AHWA sudah disusun sebelum forum muktamar resmi memakai mekanisme AHWA dalam pemilihan Rais Aam.

"Ini tidak sesuai aturan organisasi. Nama-nama anggota AHWA seperti sudah disiapkan," kata Gus Sholah, Rabu (5/8/2015) malam.

Jika proses pemilihan anggota Ahwa tidak benar, lanjut dia, maka hasil pemilihan Rais Aam oleh AHWA juga tidak sah.

"Ketua Tanfidziyah yang akan direkomendasi juga dipastikan tidak sah secara hukum," ujar dia.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar proses pemilihan anggota forum AHWA diulang, agar sesuai dengan aturan organisasi.

Sementara itu, hasil musyawarah anggota AHWA pada hari ini telah memutuskan KH Mustofa Bisri (Gus Mus) sebagai Rais Aam PBNU periode 2015-2020. Hasil musyawarah anggota AHWA  diumumkan dalam sidang pleno lanjutan penetapan Rais Aam PBNU malam ini di arena utama Muktamar NU di alun-alun Jombang.

Gus Mus terpilih meski bukan sebagai anggota AHWA. Sebelum musyawarah AHWA dimulai, anggota AHWA menerima surat tertulis yang dikirim oleh KH Moh Mustofa Bisri. Surat tersebut berisi tentang ketidaksanggupan Gus Mus untuk menjabat kembali sebagai Rais Aam PBNU untuk peridoe 2015-2020. Namun, surat tersebut dianggap sebagai bentuk akhlaqul karimah (akhlak mulia) yang tidak berambisi menduduki sebuah jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com