BOGOR, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memahami rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama mengenai ancaman hukuman mati untuk pelaku pembunuhan, bandar dan pengedar narkoba, serta koruptor. Menurut Prasetyo, rekomendasi itu muncul karena dilandasi kegeraman terhadap masalah-masalah tersebut.
"Rekomendasi itu cerminan dari kegeraman," kata Prasetyo, di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).
Prasetyo menuturkan, dirinya sepakat dengan rekomendasi Muktamar NU terkait ancaman hukuman mati. Secara khusus, Prasetyo menilai bahwa ancaman hukuman untuk kejahatan korupsi harus diperberat.
"Harus dilakukan dan (hukuman koruptor) harus lebih dari apa yang kita lakukan sekarang," ujarnya.
Ia melanjutkan, ancaman hukuman mati untuk terpidana korupsi berlaku di Indonesia dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat korupsi dilakukan berkaitan dengan bantuan bencana alam atau kondisi kritis lainnya.
"Termasuk unsur pemberat yang bisa dijadikan alasan koruptor bisa dihukum mati. Tapi kan semua yang memutuskan pengadilan," ucapnya.
Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah dalam Muktamar ke-33 NU sepakat atas penerapan hukuman mati. Ancaman hukuman mati dianggap layak diberikan untuk pelaku pembunuhan, produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.
Sebelum dibahas dalam muktamar, puluhan ulama NU telah melakukan pertemuan di Yogyakarta untuk menyusun usulan pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Koruptor dianggap layak dihukum mati karena dampak dari perbuatannya memberikan dampak kerugian yang luar biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.