Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI: Kami Miliki Alat Bukti Dahlan Iskan Tersangka

Kompas.com - 05/08/2015, 12:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman memastikan penyidik Kejati DKI akan meneruskan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan gardu induk yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Menurut dia, hakim memiliki pendapat berbeda dengan penyidik.

"Menurut saya, kami sudah memiliki alat bukti, tetapi hakim berpendapat berbeda. Kami selaku jaksa harus menghormati putusan itu, tetapi ini bukan satu akhir," ujar Adi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Menurut Adi, putusan praperadilan terhadap Dahlan hanya memeriksa hukum acara dalam penyidikan dan belum memasuki pokok perkara. Meski demikian, penyidik Kejati akan terlebih dulu mempelajari isi putusan praperadilan karena hingga saat ini putusan tersebut belum diserahkan ke Kejati DKI.

Hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan praperadilan yang diajukan Dahlan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Lendriaty menyatakan, sprindik tertanggal 5 Juni 2015 yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah. (Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)

Dalam pertimbangannya, seperti dikutip Kompas, Lendriaty mengungkapkan, dua alat bukti yang semestinya diperoleh oleh penyidik sebelum dikeluarkannya surat tersebut tidak terpenuhi. Pencarian bukti, lanjutnya, justru dilakukan setelah tersangka ditetapkan.

Padahal, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Baca: Hakim Anggap Kejati DKI Tak Punya Cukup Bukti Tetapkan Dahlan Tersangka)

"Apabila tidak melalui proses penyidikan terlebih dahulu, penetapan tersangka tersebut cenderung bersifat subyektif," ucap Lendriaty.

Apabila penegak hukum ingin pengembangan penyidikan, menurut Lendriaty, mereka harus melakukan penyelidikan kembali. Keterangan tersangka yang dijadikan bukti untuk menjerat orang lain tidak dibenarkan. (Baca: Yusril: Makanya, Penyidik Jangan Sembrono Tetapkan Orang Jadi Tersangka)

Selain kasus pembangunan gardu induk, Dahlan juga disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan APEC di Bali. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi serta Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. (Baca: Jaksa Agung: Status Tersangka Dahlan Iskan Bisa Dihidupkan Lagi)

Dalam kasus mobil listrik, Kejagung juga telah menyita 16 mobil yang kini berada tersebar di beberapa universitas negeri di Indonesia. Hanya satu mobil yang disimpan di gedung bundar sebagai salah satu alat bukti. Kejagung juga telah menahan Dasep.

Selain kasus mobil listrik, Dahlan Iskan juga diduga tersangkut kasus hilangnya aset PT Panca Wirausaha, perusahaan daerah yang pernah dipimpin oleh Dahlan. Kasus ini ditangani Kejati Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, Dahlan menjadi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com