JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2015) sore ini. Pertemuan akan membahas kemungkinan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
"Nanti sore saya akan ketemu dengan KPU, Mendagri, Menkumham, Ketua DPR, Bawaslu, dan DKPP juga untuk menentukan apakah perlu perppu atau tidak," ujar Jokowi seusai melakukan peresmian di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).
Dia menjelaskan, awalnya Jokowi meyakini bahwa dari sejumlah wilayah yang memiliki persoalan tunggal pada pendaftaran tahap pertama akan muncul calon-calon lain pada masa perpanjangan pendaftaran. Namun, hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir, masih tetap ada tujuh wilayah yang memiliki calon tunggal. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)
Karena itu, Jokowi akan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak terlebih dulu sebelum memutuskan akan menerbitkan perppu atau tidak.
Saat ditanyakan apakah isi perppu yang disiapkan pemerintah, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa banyak opsi yang disiapkan. "Opsinya banyak. Tapi nanti setelah dibicarakan saya sampaikan," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan pekan lalu menyatakan, pemerintah setidaknya sudah menyiapkan dua opsi perppu yang mungkin diambil pemerintah. Dua opsi itu disiapkan agar wilayah yang memiliki calon tunggal tidak ditunda pelaksanaan pilkadanya.
Dua opsi itu adalah terkait batas maksimal dukungan dan mengadakan bumbung kosong dalam kertas suara. Jika suara kandidatnya ternyata lebih kecil dari bumbung kosong itu, Yasonna mengatakan bisa jadi calon tunggal itu tetap tak bisa terpilih. Pemerintah nantinya akan menunjuk pelaksana tugas yang menjalani tugas kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.