JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarif Nahdi mengatakan, peran mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan dalam penyimpangan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sudah terlihat sejak tahap penyelidikan.
"Dari saat penyelidikan, fakta sudah utuh, dokumen sudah ada di situ dan siapa yang bertanggung jawab di situ. Jadi saat penyidikan sudah ada nama tersangkanya," kata Sarif saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/15).
Ketika penyelidik meningkatkan status pemeriksaan kasus ke tahap penyidikan, saat itu baru dua tersangka yang ditetapkan, yakni pejabat pembuat komitmen dan rekanan penyedia barang dan jasa. Peran Dahlan, kata Sarif, semakin terang ketika proses penyidikan dikembangkan dan penyidik meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
"Di dalam PKN dari BPKP tidak merujuk pada tersangka A, B, C tetapi di dalam peristiwa. Di dalam peristiwa itu, ada peran Dahlan Iskan disebutkan," ujarnya.
Dahlan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Gugatan dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.