JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka dalam waktu dekat. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, kemungkinan penyidik akan memanggil Gatot dan Evi pada pekan ini.
"Sampai saat ini, GPN mau pun ES belum diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Johan mengatakan, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan terhadap Gatot dan Evi. Saat ini, penyidik fokus untuk melakukan pemeriksaan dan menggali informasi lebih jauh.
"Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan, maka dilakukan penahanan. Tapi kita lakukan pemeriksaan dulu," kata Johan.
Gatot dan Evi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca: KPK Tetapkan Gubernur Sumut dan Istrinya sebagai Tersangka)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan.
Soal penahanan hak subjektif penyidik, seseorang ditahan bila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan atau memengaruhi saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.