Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Pujo Dinonaktifkan sebagai Gubernur Sumut Setelah Jadi Terdakwa

Kompas.com - 29/07/2015, 12:17 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Gatot Pujo Nugroho akan diberhentikan sementara atau nonaktif sebagai Gubernur Sumatera Utara jika kasus yang menjeratnya sudah masuk proses persidangan.

Gatot dan istrinya, Evi Susanti ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Statusnya kan masih tersangka. Kemarin ketemu Sekda (sekretaris daerah), dan gubernur, tetap asas tak bersalah sampai masuk persidangan. Begitu masuk persidangan, Mendagri akan memberhentikan sementara untuk konsentrasi ke persidangan," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Terkait penetapan Gatot sebagai tersangka, Tjaho mengaku sudah bertemu dengan Wakil Gubernur Sumut untuk membicarakan inventaris masalah pilkada yang belum selesai. Ia juga mengaku prihatin atas penetapan Gatot sebagai tersangka.

"Kami mengharapkan Gatot kooperatif, menjelaskan apa yang dia ketahui," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Gatot akan mengajukan praperadilan. Ia menganggap KPK menyalahi perundang-undangan dalam menetapkan tersangka. (Baca: Gubernur Sumut dan Istrinya Tersangka, Kuasa Hukum Akan Tempuh Praperadilan)

KPK menetapkan Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot dan Evy diduga menjadi pemberi suap dalam kasus ini.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Gatot dan Evy pada Selasa (28/7/2015), sehari setelah keduanya diperiksa selama 14 jam. (Baca: Gubernur Sumut dan Istrinya Tersangka, Kuasa Hukum Akan Tempuh Praperadilan)

Informasi yang dihimpun Kompas, Gatot dan Evy diduga menjadi pemberi suap kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang paniteranya. Untuk itu, Gatot dan Evy dijerat dengan pasal bersama-sama melakukan tindak pidana dengan pengacara OC Kaligis yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.

Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. (Baca: Gubernur Sumut Tersangka, PKS Minta KPK Bersikap Adil)

Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com