Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Yusril, Kejati Nyatakan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Tiba-tiba

Kompas.com - 27/07/2015, 12:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan ketidakabsahan penetapan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN. Menurut kejaksaan, penetapan Dahlan sebagai tersangka telah melalui proses seperti yang diatur dalam KUHAP.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa pejabat pembuat komitmen telah melakukan pembayaran untuk tiga lokasi meski pengadaan gardu induk PLN tersebut tidak terlaksana pada 2011. Menurut kejaksaan, pembayaran dilakukan dengan maksud menunjukkan pembangunan gardu tersebut telah terlaksana.

"Bukti lain adalah kontrak dan dokumen pembayaran uang muka dan pembayaran termin satu," kata Mohammad Sunarto selaku juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7/2015).

Sunarto menuturkan, ada juga keterangan dari 11 saksi terkait kasus yang dituduhkan pada Dahlan. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang dapat dijadikan bukti dan alasan kuat menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

"Dari penyidikan ditemukan bukti dan ditetapkan 15 pelaku tersangka. Bukti-bukti mengarah pada pertanggungjawaban Dahlan Iskan. Penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara tiba-tiba karena telah ada proses sebelumnya," ujarnya.

Dalam sidang yang sama, Yusril selaku kuasa hukum Dahlan menyatakan bahwa kejaksaan tidak memiliki alasan dan bukti hukum yang kuat serta menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu tidak sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Gugatan praperadilan didaftarkan Dahlan ke PN Jaksel pada Jumat (3/7/2015). Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Pasal 5 dalam peraturan itu, konsorsium pembaharuan agraria (KPA) wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. Setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek.

"Ini pembebasan lahannya banyak yang belum tuntas. Namun, ada surat dari KPA, yang menyatakan bahwa lahan sudah siap, sehingga Kementerian Keuangan setuju," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman seperti dikutip harian Kompas.

Terkait sistem pembayaran, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pembayaran dilakukan sesuai dengan perkembangan proyek. "Di proyek ini, banyak pekerjaan yang belum dikerjakan, tetapi sudah dibayar dengan alasan untuk membeli material. Ini tak bisa dilakukan karena uang negara keluar dan tak ada hasilnya," kata Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com