Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang di PN Jakut, Kubu Aburizal Klaim Paling Sah Ikut Pilkada

Kompas.com - 24/07/2015, 12:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengklaim bahwa pengurus DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie telah sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Ia menilai bahwa kepengurusan inilah yang berhak mengajukan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal. Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. (Baca PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)

"Sejak awal sudah saya bilang jangan mimpi basah dulu (kubu Ancol). Sekarang terbukti, munas abal-abal tetap saja kalah," kata Bambang saat dihubungi, Jumat siang.

Menurut Bambang, dengan adanya putusan tersebut secara langsung yang berhak menandatangani surat persetujuan pencalonan kepala daerah dari Partai Golkar, yaitu Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie. Sekali pun, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama jika pengajuan calon itu harus ditandatangani bersama.

"Pilkada serentak yang berhak tanda tangan adalah Pak Ical (Aburizal), termasuk mengajukan calon adalah Pak Ical. Keputusan itu serta-merta berlaku walaupun mereka banding," kata Bambang.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim PN Jakut menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Munas Ancol. Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, terkait aspek penyelenggaran munas, majelis berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat. Sementara terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.

"Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar. Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Baca: Banding Dikabulkan PTTUN, Kepengurusan Agung Laksono Sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com