"Yang saat ini akan ditetapkan tersangka itu belum sampai ke auktor intelektualnya," ujar Anton, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015) siang.
Menurut Anton, keempat orang itu merupakan pelaku perusakan fasilitas umum yang membakar kios hingga merembet ke Mushala Baitul Mustaqin. Saat ini, proses hukum terhadap keempatnya baru pada tahap awal . Selanjutnnya, penyidik akan menetapkan tersangka lainnya, termasuk auktor intelektualis insiden tersebut.
"Pokoknya kami mengungkap sampai ke akar-akarnya. Kami enggak ragu atau gamang, tapi ingin seadil-adilnya," lanjut dia.
Mengenai waktu pengumuman penetapan tersangka, ia mengatakan, akan dilakukan secepatnya.
Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios dibakar, termasuk Mushala Baitul Mustaqin. Saat itu, ada dua acara yang dilaksanakan berdekatan.
Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, ada pertemuan pemuka gereja. Polri melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa. Lantaran tak ada yang menaatinya, Polisi kemudian melepaskan tembakan ke tanah. Seorang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka dalam insiden itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.