JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara kawakan, OC Kaligis, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, awalnya, pihaknya ingin memeriksa Kaligis sebagai tersangka, Selasa (14/7/2015).
Kaligis sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa pada Senin (13/7/2015). Namun, Kaligis tidak hadir. Petugas KPK lalu menjemput Kaligis hari ini.
"(Kaligis) dijemput di hotel di Lapangan Banteng dan dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK.
Johan mengatakan, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1a dan Pasal 5 ayat 1a atau b dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
KPK telah menetapkan anak buah Kaligis, Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. Gerry disangka menyerahkan uang kepada hakim PTUN. Menurut KPK, tidak mungkin uang tersebut milik Gerry. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)
KPK telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris, Syamsir Yusfan, sebagai tersangka.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kaligis sebelumnya mengakui bahwa Gerry adalah anak buahnya di kantor OC Kaligis and Associates. Namun, Kaligis mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN Medan. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.