JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah enam orang terkait kasus dugaan suap kepada para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Dua di antaranya adalah pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Kita memang mengirimkan surat ke imigrasi permintaan pencegahan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Selain Kaligus dan Gatot, KPK juga meminta cegah Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, dan Evi Susanti.
Johan mengatakan, upaya cegah dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bukan ke depan. (baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)
"Mereka dicegah sebagai saksi untuk MYB (M Yagari Bhastara)," kata Johan.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry. (baca: Kasus PTUN Medan, KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Sumut dan OC Kaligis)
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. (baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)
Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.