Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Naikkan Iuran Pensiun BPJS 1 Persen Tiap 3 Tahun

Kompas.com - 01/07/2015, 03:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tiga tahun sekali mengenai besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran tersebut akan dinaikkan bertahap tergantung pada kondisi perekonomian nasional.

"Nanti ada pertimbangan lagi setiap tiga tahun akan dinaikkan lagi 1 persen bergantung pada pertimbangan ekonomi. Masalah kita sekarang ini adalah kesulitan ekonomi, jadi bagaimana kita atasi sekarang. Jadi uang itu sebenarnya tidak dipakai untuk pensiun sekaligus, terjadi 15 tahun lagi saja," kata Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Untuk saat ini, pemerintah menetapkan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 persen dari gaji pokok karyawan dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja. Jika dalam tiga tahun ke depan kondisi perekonomian nasional membaik, maka iuran pensiun akan dinaikan satu persen hingga akumulasinya menjadi 8 persen dalam 15 tahun.

Kendati demikian, menurut Sofjan, kenaikan iuran pensiun ini bisa ditahan jika kondisi perekonomian memburuk. "Ya bisa ditahan, maka itu dievaluasi lagi setiap tiga tahun," ucap dia.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa keputusan penetapan angka 3 persen untuk besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja dan pengusaha. Menurut pemerintah, mustahil jika pekerja dan pengusaha langsung dipatok angka yang tinggi untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan.

"Karena kalau langsung tinggi berarti pengusahanya dan juga buruhnya langsung bayar mahal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, besaran iuran tersebut sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekomoni Indonesia dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Adapun manfaat pensiun ini baru bisa ditarik setelah 15 tahun dengan nilai 40 persen dari rata-rata upah yang didapat. Bila peserta meninggal dunia, dialihkan pada ahli waris yaitu istri dengan nilai 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola dana jaminan pensiun sekitar Rp 203 triliun. Mereka menargetkan pada tahun 2019 sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk jumlah pesertanya per Mei 2015 mencapai 17,16 juta peserta dan ditargetkan bakal mencapai 64 juta peserta ditahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com