Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Jadi atau Tidaknya Tambahan Dana Parpol Terserah Menkeu-DPR

Kompas.com - 29/06/2015, 13:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sinyal bahwa belum tertutup kemungkinan penambahan dana bantuan bagi partai politik akan disetujui pemerintah. Menurut dia, keputusan mengenai hal itu masih menunggu pembahasan Kementerian Keuangan dan DPR.

"Soal jadi atau tidak, nanti terserah Menkeu dan DPR," ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Tjahjo mengatakan, sejak awal, usulan untuk menambah dana bantuan bagi parpol diajukan lantaran kebijakan pemerintah untuk memberikan dana bantuan sebesar Rp 108 per suara tidak mengalami perubahan dalam 10 tahun terakhir. Tidak hanya bagi parpol, kenaikan dana bantuan bagi organisasi masyarakat lainnya juga tidak mengalami peningkatan.

Menurut Tjahjo, Kemendagri berusaha untuk meningkatkan dana bantuan tersebut secara lebih rasional. Namun, khusus bagi parpol, peningkatan dana bantuan harus berdasarkan hasil pembahasan Kemenkeu dan DPR.

"Kami melihat dari seberapa pembangunan infrastruktur. Kalau anggaran tercukupi untuk infrastruktur, pertumbuhan ekonomi baik, pasti dana tambahan akan dipertimbangkan," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan bahwa ia tidak akan lagi membahas usulan kenaikan dana bantuan pemerintah bagi partai politik dengan DPR dan Menteri Keuangan. Menurut Tjahjo, Kemendagri akan lebih berfokus untuk mengupayakan bantuan bagi organisasi kemasyarakatan dan persiapan anggaran daerah untuk melaksanakan pilkada serentak. (Baca: Mendagri Tak akan Melanjutkan Pembahasan Dana Parpol)

Tjahjo mengatakan, pertimbangan tersebut diambil lantaran banyak anggota DPR dan partai politik yang menolak usulan penambahan dana bantuan bagi parpol. Tak hanya itu, usulan tersebut juga tidak mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com