"Kemendagri tidak akan membahas lagi soal usulan kenaikan jumlah bantuan parpol, baik dengan Menteri Keuangan dan Komisi II DPR RI," ujar Tjahjo melalui pesan elekteronik, Sabtu (27/6/2015).
Menurut Tjahjo, pertimbangan tersebut diambil lantaran banyak anggota DPR dan partai politik yang menolak usulan penambahan dana bantuan bagi parpol.
Tak hanya itu, usulan tersebut juga tidak mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Tjahjo, Kemendagri akan lebih berkonsentrasi untuk memberikan bantuan pendanaan dan payung hukum secara selektif bagi ormas-ormas tertentu. Misalnya, bagi ormas yang terkait dengan pendidikan, yang mengurusi veteran, serta organisasi yang sifatnya sosial keagamaan, dan bisa menggerakkan masyarakat.
"Lebih baik Kemendagri fokus ke hal lain seperti persiapan pilkada serentak, dengan menggerakkan daerah agar penyerapan anggaran dapat cepat, dan berjalan sesuai target," kata Tjahjo.
Rencananya, pada pekan depan, Kemendagri akan kembali menghubungi pemerintah daerah yang merupakan penyedia anggaran pemilihan kepala daerah serentak 2015. Kemendagri akan berupaya memberikan solusi permasalahan sehingga kesiapan pelaksanaan pilkada dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Bantuan dana untuk parpol saat ini sebesar Rp 108 per suara. Pemerintah pun mempertimbangkan untuk menaikkan dana bantuan itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol kepada Presiden Joko Widodo sebesar 10 sampai 20 kali lipat dari yang ada sekarang.
Presiden Joko Widodo kemudian dikabarkan menyetujui kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang dimungkinkan dialokasikan pada APBN 2016. Meski demikian, besaran anggarannya masih masih belum ditetapkan karena masih harus dibahas sejumlah kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.