Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Usulkan Revisi UU MK untuk Antisipasi Konflik Pilkada

Kompas.com - 26/06/2015, 23:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Revisi terutama untuk pasal yang mengatur batas waktu wewenang MK dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah.

"Oleh karena itu agar pilkada terselenggara dengan baik, maka UU MK perlu direvisi dan dimantapkan," kata Rambe, di Kompleks Parlemen, Jumat (26/6/2015).

Ia menjelaskan, pada 9 Desember 2015 mendatang, setidaknya ada 269 pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak. Ada kekhawatiran, jika dalam proses pilkada terjadi konflik, MK akan menerima banyak gugatan.

"Sedangkan, batas waktu yang dimiliki MK itu hanya 45 hari untuk menyelesaikan sengketa pilkada," kata dia.

Jika usulan revisi UU MK disetujui, maka akan ada perubahan pula pada UU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasalnya, penyusunan UU Pilkada merujuk pada norma yang terdapat di dalam UU MK.

"Kalau UU MK direvisi, maka UU Pilkada juga harus diubah," kata Rambe.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi meminta tambahan waktu untuk penyelesaian sengketa pilkada. Menurut dia, MK mengeluhkan waktu 45 hari kerja yang diatur UU untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

"Mereka kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa pilkada kalau ditetapkan 45 hari kalender sesuai UU MK. Mereka sudah simulasikan hal itu. Jika ada 370 kasus di mana disediakan waktu 45 hari kerja artinya hanya ada waktu 37 menit untuk menyelesaikan satu kasus. mereka kesulitan," ujar Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Fadli mengatakan, MK meminta jalan keluar berupa opsi merevisi UU MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Dede Yusuf Menolak Diusung di Pilkada DKI dan Jabar: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Dede Yusuf Menolak Diusung di Pilkada DKI dan Jabar: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com