JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat soal rencana kenaikan dana partai politik sebesar 10 hingga 20 kali lipat yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, parpol lebih baik menekan biaya politiknya dan meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat.
"Ini juga persoalan, kenapa biaya politik itu tinggi? Kan ini masalahnya, kalau enggak, yah turunkan secara bersama-sama. Untuk apa hambur-hamburkan uang demikian besar sehingga bisa bermasalah di kemudian hari," ujar Zulkarnain di Istana Kepresidenan, Jumat (26/6/2015).
Zulkarnain yakin, apabila mempersiapkan diri dengan baik melalui penyiapan program yang matang dan mengembalikan kepercayaan publik, partai politik tak perlu takut ditinggalkan pemilih sehingga dia lebih menyarankan parpol untuk menekan ongkos politik daripada menambah alokasi dananya.
"Masyarakat datang ke TPS enggak bayar kok. Ya nyumbang saja, masyarakat datang ke TPS pilih wakilnya, tinggal partai siapkan programnya. Sejauh mana kemampuan, kredibiltas, integritasnya. Jadi, masyarakat akan berikan pilihannya," tutur Zul.
Berdasarkan kajian KPK, lanjut dia, penggunaan anggaran rakyat harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, khusus untuk dana partai politik, Zulkarnain mengungkapkan, parpol dari segi kelembagaan harus mulai berbenah.
"Demikain juga dengan person di dalamnya. Parpol ini kan milik publik, jadi harus kelihatan dari pengurusnya untuk terbuka kepada publik," ucap Zulkarnain.
Sumber dana parpol
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol disebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara. Bantuan negara yang dimaksud ialah diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Partai yang berhak mendapatkan dana bantuan ialah partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD. Selanjutnya, untuk menentukan besaran dana bantuan, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol yang diubah dengan PP 83/2012 guna merumuskan formula untuk menentukan besaran bantuan.
Kemudian, didapatkan formula perhitungan, yaitu besaran bantuan per suara peraih kursi DPR/DPRD ditentukan oleh besaran APBN/APBD periode sebelumnya dibagi perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi DPR/DPRD periode sebelumnya. Ketika itu, sembilan partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp 108 per suara.
Sementara itu, total uang yang diterima sembilan partai peraih kursi DPR Rp 9,2 miliar. Kemudian, jika perhitungan yang sama dimasukkan untuk 10 partai yang meraih kursi di DPR hasil Pemilu 2014, total dana bantuan yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 13,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.