Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tak Ada yang Salah dengan Surat Edaran KPU soal Petahana

Kompas.com - 26/06/2015, 10:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tak ada yang salah dari Surat Edaran KPU Nomor 302/VI/KPU, sebagaimana saat ini ramai dipertanyakan sejumlah pihak, terutama LSM. Mereka menuduh KPU melalui surat edaran tersebut telah membuka celah 'skandal' politik dinasti. Padahal mengenai syarat calon kepala daerah segera diputuskan Mahkamah Kontitusi.

"Saya kira enggak ada yang salah dengan SE KPU itu. Soal petahana kan saat ini juga sedang menunggu keputusan MK," kata Tjahjo, Jumat (26/6/2015).

Tjahjo menilai, seperti tertuang dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Begitu juga hak itu dimiliki oleh keluarga atau kerabat pejabat. Namun, larangan politik dinasti dalam UU Pilkada bisa jadi dianggap lain oleh MK.

Untuk diketahui, salah satu pokok gugatan yang saat ini tengah diuji MK adalah Pasal 7 huruf R Undang-Undang Pilkada. Pasal itu menjelaskan bahwa seorang calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana, baik bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan hubungan kekerabatan, yaitu yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Adapun yang termasuk dalam persyaratan tersebut adalah suami/istri, orangtua, mertua, paman, bibi, anak, menantu, adik, kakak, dan ipar, kecuali terdapat jeda satu periode (lima tahun).

Surat Edaran KPU mengatakan sejumlah hal seorang Kepala daerah yang tidak masuk definisi petahana. Satu di antaranya kalau si kepala daerah mengundurkan diri. Itu artinya kerabat atau keluarga dari si mantan kepala daerah tadi bisa langsung mencalonkan diri dalam pilkada.

"Tapi semua masih menunggu keputusan MK," kata Tjahjo.

Di samping itu, Politikus PDIP tersebut mengatakan, kepala daerah seyogyanya memenuhi masa jabatan selama satu atau dua periode sesuai sumpah jabatannya. Sehingga apabila mengundurkan diri dalam masa jabatan tersisa, masih disebut petahana.

"Pada dasarnya masalah dinasti itu sangat relatif dilihat dari sisi mana. Kalau memang mau ya enggak ada masalah, jangan menutup kesempatan orang lain. Indikasi beberapa kepala daerah yang mengajukan mundur itu bervariasi," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Surat Edaran KPU tertanggal 12 Juni 2015, yang pada pokoknya menjelaskan mengenai definisi petahana bagi kepala daerah.

Donal mengatakan, KPU seharusnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (Baca: KPU Diminta Cabut Surat Edaran soal Definisi Petahana)

(Edwin Firdaus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com