"Harus teliti, jangan sampai kekeliruan itu jadi masalah pidana. Karena kita bicara masalah pengalaman yang lalu," kata Budi di Istana Kepresidenan, Kamis (25/6/2015).
Jika melihat peristiwa yang terjadi, kata Budi, pejabat negara kerap terseret dugaan pidana karena kelalaian, bukan kesengajaan. Namun, saat ditanya kapan dia menyerahkan daftar kekayaannya kepada KPK, Budi tidak bisa memberikan kepastian.
"Tenang saja, pasti saya sampaikan. Pasti itu," kata dia.
Budi sempat meminta KPK untuk mengisi sendiri daftar LHKPN miliknya. Menurut dia, cara ini lebih obyektif daripada pejabat yang mengisi sendiri daftar harta kekayaannya. Pernyataan Budi ini menimbulkan pro dan kontra karena dianggap tak memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara.
Adapun pelaporan kekayaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, ataupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.