"Betul, kami sudah mendapatkan izin dari Kapolri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Kompleks Mabes Polri, Jakrta, Rabu (24/6/2015) sore.
Rencananya, penyidik akan terbang ke Singapura pekan depan atau akhir Juni 2015. Sepanjang pekan ini, Victor dan stafnya pun akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura supaya proses pemeriksaan Honggo dapat berjalan lancar.
Setelah mendapatkan berita acara pemeriksaan Honggo, lanjut Victor, penyidik akan melanjutkannya dengan memeriksa dua tersangka lain, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono. Pemeriksaan Priyono dan Harsono dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Jika memungkinkan, berkas Priyono dan Harsono akan rampung atau paling tidak tahap satu di Kejaksaan Agung pada pertengahan Juli 2015. Ada pun, berkas Honggo dipastikan lebih dari waktu tersebut.
"Tapi berkas yang diserahkan itu perkara yang korupsinya saja terlebih dahulu. Sementara, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menyusul. Sebab, sampai saat ini kita masih menganalisis hasil penelusuran dana dari PPATK untuk membuktikan pencucian uang dalam perkara itu," ujar Victor.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas) dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerjasama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.