"Benar, AS ditetapkan sebagai tersangka atas perkara laporan dari KPK Watch soal dugaan penyalahgunaan wewenang. Hari ini diperiksa pukul 09.00 WIB," ujar kuasa hukum Samad, Saor Siagian, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Saor memastikan bahwa Samad akan hadir. Pihak Samad, kata Saor, sangat menghormati proses hukum yang ada. Dalam salinan surat panggilan penyidik, Samad disangka secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pihak yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residences kawasan SCBD, Jakarta, dan di salah satu tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara yang menjerat Samad berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide, awal 2015. Laporan itu didasarkan dari pernyataan kader PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang mengatakan bahwa Samad melakukan lobi politik kepada dirinya agar bisa mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2014.
"Ada oknum di pimpinan KPK yang tergoda dengan kepentingan politik menjadi cawapres atau jaksa agung," ujar Hasto, beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.