Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jangan Jadikan Isu Penistaan Agama Alasan agar Suryadharma Dibebaskan

Kompas.com - 23/06/2015, 18:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki membantah pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengenai pembatasan beribadah di Rumah Tahanan KPK.

Ruki mengatakan, semestinya, Djan tidak mengembuskan fitnah agar penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dikabulkan.

"Jangan isu pelarangan dan penistaan agama dijadikan agar penangguhan penahanan dikabulkan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

KPK sebelumnya menerima surat dari para tahanan cabang Rutan KPK di Guntur atas nama Suryadharma Ali pada 5 Juni 2015. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Rutan KPK di Guntur membatasi para tahanan untuk beribadah.

Mengenai surat tersebut, KPK membantahnya. Ruki mengatakan, KPK telah memeriksa petugas jaga Rutan KPK cabang Guntur dan tidak menemukan persoalan seperti yang tercantum dalam surat tersebut. (Baca: Bantah Menistakan Agama, KPK Sebut Suryadharma Memprovokasi)

"Mereka tidak pernah melakukan penghentian secara paksa bagi para tahanan cabang rutan KPK yang sedang melaksanakan ibadah di mushala rutan," kata Ruki.

Ruki menegaskan, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap para tahanan sejak berdiri. Oleh karena itu, menurut dia, isu penistaan agama itu tidak lantas membuat KPK membebaskan Suryadharma.

"Ini cara yang tidak fair. Permintaan, misalnya, berobat gigi kami izinkan, tapi jangan gunakan isu-isu sensitif yang menimbulkan hal yang tidak menguntungkan kita semua," kata dia.

Sebelumnya, kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta mengajukan permohonan penangguhan Suryadharma. Menurut Djan Faridz, peran Suryadharma sebagai Ketua Dewan Pertimbangan sangat dibutuhkan, khususnya jelang pilkada serentak.

PPP bahkan menggelar pengajian di KPK sejak kemarin hingga hari ini untuk berdoa permohonan tersebut dikabulkan. (Baca: Ditolak KPK, Djan Faridz Terus Ajukan Penangguhan Penahanan Suryadharma)

Namun, KPK memutuskan menolak permohonan tersebut. Alasannya, berkas penyidikan Suryadharma sudah pada tahap akhir. Lagi pula, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka. (Baca: KPK Tolak Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali)

Belakangan, Djan menyebut adanya pembatasan beribadah di rutan. Menurut dia, para tahanan yang beragama Islam hanya diperbolehkan melakukan ibadah shalat di dalam kamar tahanan, bukan di mushala. (Baca: Djan Faridz Sebut Rutan KPK Batasi Ibadah Tahanan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com