JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengatakan, pihaknya akan terus mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Padahal, permohonan mereka sebelumnya telah ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jangan lah, kasihan. Kalau ditolak, kita ajukan lagi. Sampai sepuluh kali kan tidak apa-apa. Namanya juga orang minta," ujar Djan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Djan berharap KPK membuka pintu maaf kepada Suryadharma di bulan Ramadhan ini. Jika permohonan penangguhan penahanan Suryadharma diterima, kata Djan, maka KPK dianggap lembaga yang menghargai hak asasi manusia.
"Ini memberikan wawasan kepada publik bahwa KPK itu sebetulnya punya hati nurani, lho, menghormati hak asasi manusia," kata Djan.
Sebelumnya, kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta mengajukan permohonan penangguhan Suryadharma Ali. Menurut Djan Faridz, peran Suryadharma sebagai ketua Dewan Pertimbangan sangat dibutuhkan, khususnya jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). PPP bahkan menggelar pengajian di KPK sejak kemarin hingga hari ini untuk berdoa permohonan tersebut dikabulkan.
Namun, KPK memutuskan menolak permohonan tersebut. Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya menolak permohonan tersebut karena berkas penyidikan Suryadharma sudah pada tahap akhir. Lagipula, kata dia, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka.
"Tidak bisa ditangguhkan, kami tolak. Penyidikannya kan tinggal sedikit lagi, akan dipercepat nanti prosesnya," kata Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.