JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyesalkan kebijakan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebutnya membatasi tahanan untuk melakukan ibadah.
Menurut dia, para tahanan yang beragama Islam hanya diperbolehkan melakukan ibadah shalat di dalam kamar tahanan, bukan di mushala.
"Kasih izinlah, tahanan itu shalat lima waktunya di mushala. Orang lain kalau ditahan pengen dekat sama Tuhan. Kalau bisa, dikasih izinlah baca doa lamaan sedikit," ujar Djan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Informasi tersebut diperoleh Djan dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang kerap dia jenguk. Terlebih lagi, pada bulan Ramadhan, Djan ingin KPK mengizinkan para tahanan yang beragama Islam melakukan shalat tarawih di tempat ibadah.
"Syukur-syukur diizinkan tarawihan. Padahal, (mushala) itu kan di dalam kompleks penjara, jaraknya itu cuma 10 meter dari penjara," kata Djan.
Menurut Djan, pihak rutan khawatir para tahanan akan kabur saat melakukan ibadah. Namun, ia menyayangkan kekhawatiran tersebut malah mengabaikan hak tahanan mendekatkan diri dengan Tuhan.
"Padahal, di dalam rutan, ada masjid. Tidak boleh juga takut lari. Padahal, kalau takut lari, ya dirantai saja tahanannya," kata Djan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.