Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Sebut Posisi Wakil Panglima dari Angkatan Udara

Kompas.com - 23/06/2015, 13:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengungkapkan, posisi wakil panglima TNI kemungkinan akan diisi oleh perwira tinggi dari TNI Angkatan Udara. Penunjukan pejabat yang akan menduduki posisi baru itu akan dilakukan setelah peraturan presiden tentang struktur dan organisasi TNI rampung dilakukan.

"Bisa dari angkatan udara," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Moeldoko mengaku, keputusan penunjukan wakil panglima menjadi kewenangan penuh Panglima TNI. Nama itu hanya akan dikonsultasikan kepada Presiden. Namun, posisi wakil panglima harus terlebih dulu diatur dalam peraturan presiden tentang struktur dan organisasi TNI.

Saat ini, Moeldoko mengaku sudah menyiapkan nama untuk posisi tersebut, tetapi belum akan mengungkapnya. (baca: Perpres untuk Posisi Wakil Panglima TNI Keluar Akhir Juli)

"Belum saatnya sekarang," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.

Lebih lanjut, Moeldoko memaparkan fungsi wakil panglima nantinya akan lebih "menggigit" dari posisi Kasum TNI yang tak memiliki fungsi komando. Apabila Panglima TNI tak ada, lanjut dia, wakil panglima bisa mengambil alih dengan wewenang komando yang sama. (baca: Wakil Panglima TNI Akan Punya Fungsi Komando)

Kewenangan yang besar itu ditampik Moeldoko justru akan menimbulkan perpecahan di internal TNI.

"Oh nggak, TNI memiliki struktur yang sangat kuat dan tegas," imbuh dia.

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan di Solo pada awal Juni lalu, juga mengisyaratkan posisi wakil panglima akan diisi oleh Angkatan Udara. Hal ini menjawab kritik banyak pihak soal pilihan Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI.

Menurut dia, dengan adanya reorganisasi TNI, nantinya akan ada keseimbangan posisi di antara matra TNI yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com