Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ancam Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah jika Tak Punya Alasan Kuat

Kompas.com - 18/06/2015, 17:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pihaknya dapat menolak pengunduran diri kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak. Kemendagri bisa tidak mengizinkan pengunduran diri apalagi jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menolak pengunduran diri tersebut.

"Oh bisa (menolak), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Kendati demikian, Kemendagri mau tak mau harus memberikan persetujuan jika DPRD telah menyetujui pengunduran diri kepala daerah tersebut. Setidaknya sudah tiga kepala/ wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisinya semata agar keluarganya bisa maju dalam pilkada tahun ini. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Mundurnya para kepala daerah ini dicurigai agar keluarganya bisa maju dalam pemilihan kepala daerah. Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Menurut Tjahjo, langkah sejumlah kepala daerah yang mengundurkan diri tersebut menyalahi etika politik. Secara etika politik, kepala daerah terikat kontrak lima tahun untuk mengemban amanat warga yang memilihnya.

"Kecuali dia berhalangan tetap, ini tidak berhalangan tetap tapi dia punya maksud tertentu, kan enggak baik mengorbankan tata pemerintahan, enggak ada sanksi memang," ucap Tjahjo.

Sejauh ini, kepala daerah yang mengajukan pengunduran dirinya kepada Kemendagri tidak menyertai alasan pengundurannya. "Nah kalau dia sakit, kalau dia ada masalah hukum, dia tidak mampu bekerja, ya apa boleh buat," kata Tjahjo.

Ia lalu mencontohkan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang mengundurkan diri tanpa alasan. Kemendagri telah meminta alasan pengunduran diri para kepala daerah tersebut namun tidak memperoleh jawaban pasti.

Meskipun begitu, Tjahjo menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari sumber lain yang mengisyaratkan bahwa pengunduran diri kepala daerah ini terkait dengan rencana keluarganya bisa maju dalam pilkada.

Atas dasar itu, Kemendagri menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan keputusan. Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu tak lain putusan atas uji materi Pasal 1 Angka 6 tentang larangan calon tanpa konflik kepentingan dengan petahana.

Permohonan uji materi diajukan Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra dari Bupati Gowa, Sulsel, Ichsan Yasin Limpo, dan Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab (Kompas, 7/3).

"Walaupun tidak tersurat tapi dari sumber yang saya dapat, ya saya pending dulu, tunggu dulu MK bagiamana," ujar Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com