Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jebakan Dana Aspirasi

Kompas.com - 16/06/2015, 15:11 WIB


Oleh: Yuna Farhan

JAKARTA, KOMPAS - Upaya DPR mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan senilai Rp 15 miliar-Rp 20 miliar per anggota menuai reaksi keras banyak kalangan. Beberapa anggota DPR bahkan turut mengkritik usulan dana aspirasi yang diperkirakan akan menghabiskan Rp 11,2 triliun per tahun ini.

Perlu dicatat, dana ini pernah diusulkan tahun 2010 untuk diajukan pada APBN 2011, dengan besaran yang tidak jauh berbeda, Rp 15 miliar per anggota. Meskipun usulan ini kandas setelah publik bereaksi keras, diam-diam praktik ini terus berlangsung. Kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menimpa anggota Badan Anggaran mengonfirmasi adanya praktik ini.

Praktik ini juga lazim berlangsung di banyak daerah. Perseteruan Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD berkaitan dengan "dana siluman" pada pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015 merupakan salah satu bentuk "dana aspirasi". Di banyak daerah, umumnya dana ini berbentuk bantuan sosial ataupun program pembangunan yang bisa dialokasikan DPRD untuk konstituen di daerah pemilihannya.

Di beberapa negara berkembang praktik ini umumnya dikenal dengan nama Constituency Development Fund (CDF). Tercatat, pada 2010 sekurangnya terdapat 23 negara berkembang di Asia dan Afrika yang mengimplementasikan CDF (International Budget Partnership, 2010).

Kebanyakan negara yang menerapkan praktik ini adalah negara dengan sistem parlementer, yang diduga terkait dengan lemahnya peran parlemen pada sistem ini dalam mengubah anggaran. Tentunya ini tidak berlaku di Indonesia, di mana DPR dijamin undang-undang untuk mengubah proposal anggaran pemerintah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, sepanjang tidak melebih defisit 3 persen.

Alasan yang mengemuka perlunya dana aspirasi juga hampir sama. Dengan dana aspirasi, legislator dapat merespons cepat kebutuhan konkret konstituen pada daerah pemilihannya. DPR juga beralasan, adanya dana ini dapat memangkas rantai birokrasi perencanaan penganggaran yang dianggap kerap mengabaikan kebutuhan masyarakat dan mengakselerasi pembangunan serta ketimpangan daerah.

Jebakan

Jika ini yang dijadikan alasan, seharusnya bukan dana aspirasi yang menjadi proposal kebijakan DPR. Perbaikan sistem perencanaan penganggaran yang menjawab kebutuhan masyarakat dan sistem dana perimbangan yang seharusnya menjadi agenda utama perbaikan. Alih-alih mengatasi persoalan disparitas antardaerah, dana aspirasi dengan model pukul rata setiap daerah pemilihan dengan keputusan pengalokasian di tangan anggota DPR justru akan merusak sistem dana perimbangan.

Publik juga akan menilai, kelahiran dana aspirasi adalah penanda dari kegagalan DPR dan partai politik dalam melakukan peran sebagai saluran agregasi dan artikulasi aspirasi. Sejatinya, jika peran ini berjalan, masih terdapat anggaran yang hampir mencapai Rp 2.000 triliun pada APBN yang harus dikritisi DPR sebagai manifestasi fungsi anggarannya.

Ekses negatif yang mungkin timbul, DPR sama saja bunuh diri karena kehilangan daya kritisnya terhadap proposal anggaran yang diajukan pemerintah. DPR disibukkan mengurus dana aspirasi untuk daerah pemilihan masing-masing.

Dana aspirasi juga berdampak pada terjadinya perubahan pola relasi DPR dengan konstituennya. Dari pola relasi yang bersifat demokratis, di mana DPR seharusnya merepresentasikan kepentingan konstituen pada ranah kebijakan nasional, ke arah relasi clientelistic, di mana DPR dinilai dari seberapa banyak program pembangunan di daerah pemilihannya.

Bukan tidak mungkin, masyarakat akan beralih menuntut DPR untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerahnya ketimbang kepada pemerintah. Tidak mengherankan jika pemerintah dapat saja mengalihkan tanggung jawab tuntutan pembangunan kepada DPR.

Legalisasi dana aspirasi

Pengakuan beberapa anggota, lahirnya Pasal 80 Huruf j UU No 17 Tahun 2014, untuk mengurangi kecemburuan dana aspirasi yang selama ini tidak dinikmati secara adil terhadap semua anggota. Hanya anggota yang berada di alat kelengkapan strategis, seperti badan anggaran dan komisi yang bersentuhan dengan pelayanan publik langsung, yang dapat menikmati dana aspirasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com