Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jebakan Dana Aspirasi

Kompas.com - 16/06/2015, 15:11 WIB


Oleh: Yuna Farhan

JAKARTA, KOMPAS - Upaya DPR mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan senilai Rp 15 miliar-Rp 20 miliar per anggota menuai reaksi keras banyak kalangan. Beberapa anggota DPR bahkan turut mengkritik usulan dana aspirasi yang diperkirakan akan menghabiskan Rp 11,2 triliun per tahun ini.

Perlu dicatat, dana ini pernah diusulkan tahun 2010 untuk diajukan pada APBN 2011, dengan besaran yang tidak jauh berbeda, Rp 15 miliar per anggota. Meskipun usulan ini kandas setelah publik bereaksi keras, diam-diam praktik ini terus berlangsung. Kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menimpa anggota Badan Anggaran mengonfirmasi adanya praktik ini.

Praktik ini juga lazim berlangsung di banyak daerah. Perseteruan Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD berkaitan dengan "dana siluman" pada pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015 merupakan salah satu bentuk "dana aspirasi". Di banyak daerah, umumnya dana ini berbentuk bantuan sosial ataupun program pembangunan yang bisa dialokasikan DPRD untuk konstituen di daerah pemilihannya.

Di beberapa negara berkembang praktik ini umumnya dikenal dengan nama Constituency Development Fund (CDF). Tercatat, pada 2010 sekurangnya terdapat 23 negara berkembang di Asia dan Afrika yang mengimplementasikan CDF (International Budget Partnership, 2010).

Kebanyakan negara yang menerapkan praktik ini adalah negara dengan sistem parlementer, yang diduga terkait dengan lemahnya peran parlemen pada sistem ini dalam mengubah anggaran. Tentunya ini tidak berlaku di Indonesia, di mana DPR dijamin undang-undang untuk mengubah proposal anggaran pemerintah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, sepanjang tidak melebih defisit 3 persen.

Alasan yang mengemuka perlunya dana aspirasi juga hampir sama. Dengan dana aspirasi, legislator dapat merespons cepat kebutuhan konkret konstituen pada daerah pemilihannya. DPR juga beralasan, adanya dana ini dapat memangkas rantai birokrasi perencanaan penganggaran yang dianggap kerap mengabaikan kebutuhan masyarakat dan mengakselerasi pembangunan serta ketimpangan daerah.

Jebakan

Jika ini yang dijadikan alasan, seharusnya bukan dana aspirasi yang menjadi proposal kebijakan DPR. Perbaikan sistem perencanaan penganggaran yang menjawab kebutuhan masyarakat dan sistem dana perimbangan yang seharusnya menjadi agenda utama perbaikan. Alih-alih mengatasi persoalan disparitas antardaerah, dana aspirasi dengan model pukul rata setiap daerah pemilihan dengan keputusan pengalokasian di tangan anggota DPR justru akan merusak sistem dana perimbangan.

Publik juga akan menilai, kelahiran dana aspirasi adalah penanda dari kegagalan DPR dan partai politik dalam melakukan peran sebagai saluran agregasi dan artikulasi aspirasi. Sejatinya, jika peran ini berjalan, masih terdapat anggaran yang hampir mencapai Rp 2.000 triliun pada APBN yang harus dikritisi DPR sebagai manifestasi fungsi anggarannya.

Ekses negatif yang mungkin timbul, DPR sama saja bunuh diri karena kehilangan daya kritisnya terhadap proposal anggaran yang diajukan pemerintah. DPR disibukkan mengurus dana aspirasi untuk daerah pemilihan masing-masing.

Dana aspirasi juga berdampak pada terjadinya perubahan pola relasi DPR dengan konstituennya. Dari pola relasi yang bersifat demokratis, di mana DPR seharusnya merepresentasikan kepentingan konstituen pada ranah kebijakan nasional, ke arah relasi clientelistic, di mana DPR dinilai dari seberapa banyak program pembangunan di daerah pemilihannya.

Bukan tidak mungkin, masyarakat akan beralih menuntut DPR untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerahnya ketimbang kepada pemerintah. Tidak mengherankan jika pemerintah dapat saja mengalihkan tanggung jawab tuntutan pembangunan kepada DPR.

Legalisasi dana aspirasi

Pengakuan beberapa anggota, lahirnya Pasal 80 Huruf j UU No 17 Tahun 2014, untuk mengurangi kecemburuan dana aspirasi yang selama ini tidak dinikmati secara adil terhadap semua anggota. Hanya anggota yang berada di alat kelengkapan strategis, seperti badan anggaran dan komisi yang bersentuhan dengan pelayanan publik langsung, yang dapat menikmati dana aspirasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Nasional
Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Nasional
KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

Nasional
Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com