Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Utama DPR Diabaikan

Kompas.com - 15/06/2015, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Program pembangunan atau aspirasi daerah pemilihan dikhawatirkan akan membuat DPR mengabaikan tiga fungsi utamanya, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Para wakil rakyat diperkirakan akan lebih fokus menangani program aspirasi dapil yang aturannya tengah digodok Badan Legislasi DPR.

"Anggota DPR akan lebih fokus bekerja bagaimana agar dana aspirasi dapil itu tersalurkan," kata anggota Fraksi PDI-P, Budiman Sudjatmiko, Minggu (14/6/2015), di Jakarta.

Padahal, menurut Budiman, program pembangunan dapil tidak masuk dalam jangkauan tiga fungsi DPR, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Program aspirasi dapil itu justru memunculkan kesan bahwa anggota DPR mengambil tugas eksekutif atau pemerintah.

Atas dasar ini, Budiman menolak rencana realisasi program dapil. Dia mengusulkan agar para wakil rakyat memaksimalkan penggunaan tunjangan reses dan semacamnya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, kemarin, mengingatkan, jika setiap anggota DPR berhak mengusulkan program dapil Rp 20 miliar setiap tahun, berarti untuk 560 anggota DPR pemerintah harus mengalokasikan Rp 11,2 triliun per tahun. Selama satu periode pemerintahan (lima tahun), alokasi anggaran mencapai Rp 56 triliun.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, penyediaan anggaran ini akan membuka peluang inefisiensi. Inefisiensi ini tidak harus dalam bentuk korupsi, tetapi juga bisa berupa pemborosan uang yang digunakan tanpa konsep program yang jelas.

Kecolongan

Apung Widadi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan, dalam kasus ini, rakyat sesungguhnya sudah kecolongan tiga langkah dari DPR. Pertama, DPR telah memasukkan dasar hukum soal hak untuk "mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan" dalam Pasal 80 Huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Kedua, lanjut Apung, DPR ternyata sudah membuat mekanisme menampung usulan memperjuangkan pembangunan dapil dalam setiap akhir rapat paripurna. Untuk Januari 2015 saja, ada 20-30 usulan dari anggota Dewan. Ketiga, DPR kini juga mengalokasikan dana rumah aspirasi di APBN 2015.

Menurut Apung, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpang tindih karena setiap bulan sudah ada tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40,1 juta per anggota Dewan. Anggaran itu muncul dalam bentuk uang pulsa anggota DPR Rp 14,1 juta per bulan; uang tunjangan menyerap aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta; tunjangan peningkatan legislasi, anggaran, dan pengawasan Rp 15 juta; serta uang pengawasan dan anggaran Rp 2,5 juta.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com