Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BW: Praperadilan Dibajak Jadi Arus Balik Gerakan Antikorupsi

Kompas.com - 15/06/2015, 10:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menilai proses praperadilan telah dibajak untuk melawan gerakan antikorupsi. Dengan alasan itu, mereka mencabut gugatan praperadilan atas penetapan Bambang sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pencabutan tersebut dilakukan bertepatan dengan jadwal sidang perdana pada Senin (15/6/2015) pagi.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, kuasa hukum Bambang menyatakan ada kejanggalan pada sidang praperadilan kasus-kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus gugatan oleh penyidik KPK Novel Baswedan, misalnya, kuasa hukum Bambang menilai hakim telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum.

"Praperadilan dalam kasus KPK versus Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan skema yang telah diketahui hasilnya," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, yakni Abdul Fickar Hadjar dan Asfinawati, dalam melalui siaran pers tersebut.

Kuasa hukum Bambang juga mengatakan bahwa ada kecenderungan tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan praperadilan. Menurut mereka, praperadilan ditempuh untuk menguji proses, tetapi yang terjadi adalah ajang penilaian terhadap pokok perkara yang seharusnya bukan kewenangan hakim.

"Penasihat hukum memandang praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan antikorupsi," ujar Abdul.

Kuasa hukum Bambang berharap Mahkamah Agung segera bersikap dengan membuat standar dan hukum acara yang jelas terkait praperadilan. Sikap tersebut dapat berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Dengan demikian, diharapkan supaya praperadilan tidak hanya jadi 'stempel' untuk melegalkan proses hukum yang diduga kuat penuh dengan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com