Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Rutin Terima Uang dari Kementerian ESDM, Ini Komentar Daniel Sparringa

Kompas.com - 11/06/2015, 18:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Nama mantan Staf Khusus Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, kembali disebut dalam perkara dugaan korupsi sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung Setjen Kementerian ESDM 2012.

Kali ini, Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eko Sudarmawan bersaksi bahwa dirinya diminta rutin menyediakan uang setiap bulannya untuk diberikan kepada Daniel. Menanggapi kesaksian tersebut, Daniel mengaku siap bersaksi di pengadilan.

"Semua yang saya ketahui telah saya sampaikan kepada KPK. Saya bersedia bersaksi untuk itu," ujar Daniel melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2015).

Daniel mengaku tidak ada kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Kementerian ESDM. Ia mengatakan, tidak ada juga manfaat yang ia peroleh atas perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno itu.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata Daniel.

Dalam kesaksiannya, Eko mengaku diperintahkan oleh Kepala Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami untuk mengeluarkan uang untuk Daniel setiap bulannya.

Eko mengaku hanya diminta mengeluarkan dana untuk Daniel dan diberikan kepada Sri dan TU Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Melalui Sri, uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang bersangkutan, baik lembaga swadaya masyarakat maupun Daniel.

Bahkan, Eko mengaku Sri pernah menegurnya karena terlambat menyiapkan dana.

"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparringa?" tanya hakim ketua Artha Theresia.

"Pernah, sambil keras," jawab Eko.

"Kenapa mesti ada dana yang rutin sampai ada SMS kalau terlambat dia marah?" tanya Artha lagi.

Eko mengaku tidak mengetahui mengapa Sri begitu mendesaknya menyediakan uang untuk Daniel. Eko hanya menerima perintah tersebut dan melaksanakannya.

"Tujuannya tidak tahu, tetapi pada praktiknya seperti ini, ada pengumpulan dana dan disalurkan untuk hal itu," kata Eko.

Dalam surat dakwaan, Daniel Sparringa disebut menerima uang sebesar Rp 185 juta dari Biro Hukum dan Humas Setjen Kementerian ESDM. Selain ke Daniel, uang tersebut juga diberikan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui anak buah Waryono, Sri Utami, sebesar Rp 25 juta.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti HMI dan GP Ansor, juga menerima aliran uang tersebut, masing-masing Rp 10 juta dan Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com