JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung mengenai praperadilan. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai putusan hakim praperadilan yang berbeda-beda dalam sidang. Menurut MA, kata Johan, putusan hakim sifatnya independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
"MA tidak bisa mengintervensi putusan hakim karena sifatnya independen," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Johan mengatakan, menurut MA, putusan hakim bisa berbeda-beda karena hukum bisa berkembang dengan dinamis. Begitu pula dengan putusan hakim yang tidak dimohonkan seperti dalam praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Hadi menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, sementara dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penyelidik KPK ilegal karena bukan berasal dari Polri. Namun, Johan mengakui bahwa tidak ada solusi yang didapatkan KPK mengenai sejumlah keluhan tersebut.
"Tidak ada putusan apa pun tadi. Kita tadi cuma sharing," ujar dia.
Menurut Johan, pimpinan KPK juga menyinggung kemungkinan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai pembatasan putusan praperadilan. SEMA tersebut dimaksudkan agar putusan hakim praperadilan tidak meluas dan saling bertabrakan.
"Soal itu tidak dijawab, tapi diberikan gambaran termasuk mengelaborasi berkaitan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 mengenai penyidik dan penyelidik," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.